Bawaslu Kabupaten Selalu Bekerja Sesuai Prosedur

Mamasa (6/09) – Bawaslu Kab. Majene kembali mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Prov. Sulawesi Barat “Rapat Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024. Terundang dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat serta satu orang staf Bawaslu Kabupaten se sulawesi barat.

Dalam sambutan kordiv hukum Bawaslu Prov. Sulawesi Barat, Fitrinela Patonangi, menyampaikan bahwa pada kesempatan ini kita juga akan mendiskusikan hasil pengawasan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten selama ini.

“Jika kita memperhatikan Pasal 39 dan Pasal 40 PKPU Nomor 4 tahun 2022, yang jika digabungkan maka kita akan memperhatikan anggota partai yang terindikasi ganda eksternal maka yang bersangkutan dihadirkan langsung ke kantor KPU untuk diklarifikasi. apakah hadir langsung dimaknai datang atau dapat melalui media elekteonik. Ini perlu kita kaji bersama” ucap Fitrinela.

Kemudian, kordiv penanganan pelanggaran, Ansharullah menyampaikan bahwa walaupun bukan gawaian Bawaslu Provinsi dan Kabupaten menyusun SOP, namun kita perlu pahami prosedur-prosedur dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kab. Majene, Syofian Ali menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami selalu bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran. Tentunya dalam setiap tindakan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Langkah-langkah ini juga sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran” tutup Syofian


Posted

in

by

Tags: