Bawaslu Majene Ungkap Sejumlah Catatan dalam Rapat Pleno PDPB
|
Majene - Bawaslu Kabupaten Majene menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene. Selasa, 29/09/2026
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Syofian Ali, menyampaikan sejumlah saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Majene, termasuk melalui uji petik terhadap data pemilih.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Bawaslu adalah keberadaan data pemilih yang telah meninggal dunia. Syofian menyampaikan agar pemilih yang berdasarkan hasil uji petik telah meninggal dunia dapat ditindaklanjuti dan dihapus dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu Majene meminta KPU Kabupaten Majene memberikan penjelasan dan menampilkan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diperoleh dari Korem, yang tercatat sebanyak 12 orang. Data tersebut dinilai perlu ditampilkan dan diklarifikasi dalam rangka memastikan kesesuaian serta akurasi data pemilih.
Bawaslu Majene juga mempertanyakan data pemilih luar negeri sebanyak 25 orang. Dari jumlah tersebut, KPU menyatakan 2 orang memenuhi syarat (MS) dan 23 orang tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu meminta data tersebut dapat diklasifikasikan secara lebih rinci agar status masing-masing pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan jelas.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Majene meminta KPU melakukan uji sampel terhadap data pemilih pemula. Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat data turunan dari KPU RI yang ditetapkan dalam daftar pemilih sebelum yang bersangkutan memenuhi usia 17 tahun sesuai ketentuan.
“Data pemilih harus dipastikan akurat dan mutakhir. Karena itu, setiap data yang ditemukan melalui hasil pengawasan perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemutakhiran data pemilih,” ujar Syofian Ali.
Bawaslu Majene menegaskan bahwa saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir.
Melalui koordinasi dan penyampaian saran perbaikan dalam rapat pleno terbuka, Bawaslu Majene berharap KPU Kabupaten Majene dapat menindaklanjuti setiap temuan dan masukan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Editor : Syarli
Fotografer : Rio