Bawaslu Majene Dorong Ranperda Ketertiban Umum Selaras dengan Regulasi Pemilu
|
Majene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene turut mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Majene dalam rangka berbagi informasi dan referensi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan Pansus A DPRD Kabupaten Majene, Bawaslu Kabupaten Majene, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, serta Dinas Satpol PP Kabupaten Majene. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menghimpun informasi dan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Majene.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja serta inisiatif yang dilakukan oleh Pansus A DPRD Kabupaten Majene bersama jajaran pemerintah daerah dan Bawaslu Kabupaten Majene.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum merupakan langkah penting dan strategis. Menurutnya, keamanan dan ketertiban umum menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Syofian Ali, menekankan pentingnya penyelarasan substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Ia menyampaikan bahwa ketentuan dalam Ranperda perlu dirumuskan secara cermat agar tidak tumpang tindih atau berbenturan dengan kewenangan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini menjadi perhatian penting, terutama dalam menghadapi dan mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan pada masa mendatang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Yanti Reski Amaliah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Majene yang telah melibatkan Bawaslu dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan Bawaslu menjadi kesempatan untuk memberikan masukan berdasarkan tugas dan kewenangan kelembagaan, terutama terhadap pasal-pasal yang berpotensi berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Data dan masukan dari Bawaslu sangat dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Majene dalam merumuskan Peraturan Daerah, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan ke depan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta berdiskusi dan bertukar informasi mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda, mulai dari pengaturan kewenangan, pelaksanaan di lapangan, mekanisme pengawasan, hingga upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Majene, keterlibatan dalam pembahasan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga. Penyelarasan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi tumpang tindih aturan dan memberikan kejelasan dalam pelaksanaannya.
Melalui kegiatan ini, berbagai informasi dan masukan yang dihimpun diharapkan menjadi referensi dalam penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Majene tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.***
Editor : Muhammad Amrin M
Fotografer : Humas Bawaslu Majene