Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Warga Masih Hidup Terdata Meninggal Dunia, Bawaslu Majene Sampaikan Saran Perbaikan

Dokumentasi Pengawasan

Ketua Anggota Bawaslu Majene menghadiri rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Triwulan ke-I tahun 2026 yang diselenggarakan di aula Kantor KPU Majene. Rabu (01/04/2026) /foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Majene.

Majene – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene menyampaikan saran perbaikan terkait data pemilih yang terdata meninggal dunia, namun hasil pengawasan Bawaslu di lapangan orang tersebut masih hidup pada rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke-I tingkat Kabupaten Majene tahun 2026 yang diselenggarakan di aula Kantor KPU Majene. Rabu (01/04/2025)

Rapat Pleno dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Majene, Ketua dan Anggota KPU Majene, Dandim 1401 Majene, Polres Majene, Kementerian Agama Kabupaten Majene, Dinas Pendidikan, Disdukcapil,  Kesbangpol, Camat se-Kabupaten Majene dan Partai Politik.

KPU Majene dalam rapat pleno tersebut menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan melalui Berita Acara Nomor 08/TIK.04-BA/7605/2026 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Adapun rinciannya adalah:

  • Jumlah Kecamatan: 8

  • Jumlah Kelurahan/Desa: 82

  • Pemilih Laki-Laki: 64.017

  • Pemilih Perempuan: 66.106

  • Total pemilih: 130.123

Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali menyampaikan temuan ini terungkap saat Bawaslu Majene melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data pemilih yang disodorkan. Dalam daftar tersebut, sejumlah nama telah diberi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena alasan meninggal dunia. Namun, saat tim pengawas melakukan verifikasi faktual ke rumah yang bersangkutan, warga tersebut ditemukan masih beraktivitas seperti biasa.

“Hasil pengawasan tim kami di lapangan menunjukkan adanya ketidakinkonsistensi data, sebaiknya KPU mengkroscek ulang terhadap data pemilih berkategori meninggal dunia sebelum menetapkan status TMS”. ungkapnya

Syofian juga mempertanyakan Surat Ketua KPU RI nomor 228/PP.05-SD/13/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas pada poin (a) Pencermatan terhadap pemilih yang meninggal dunia, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi dokumen berupa akta kematian,surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan/kecamatan atau sebutan lainnya, surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan ketua RT/RW atau perangkat desa/kelurahan/kecamatan atau sebutan lainnya, atau dokumen lain yang sah secara de jure.

“Kebijakan ini sebenarnya mempermudah untuk TMS kan pemilih yang meninggal dunia, ia berharap kita kawal bersama jangan sampai data ini muncul kembali pada saat tahapan Pemilu”. 

Sementara itu Ketua KPU Majene Munawir Ridwan menyampaikan penetapan pleno hari ini sebelumnya banyak tahapan yang di lakukan yaitu Koordinasi dengan beberapa Stakeholder, melakukan Coklit Terbatas. 

“Ia juga berharap agar selalu membangun sinergitas, selain itu berharap ada sumbangsih saran dan masukan dari partai politik”. ujarnya

Disisi yang lain Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Majene Andi Hamka menanggapi saran yang disampaikan Bawaslu terkait Data turunan yang menyatakan sudah meninggal dunia namun orangnya masih hidup itu sudah dilakukan perbaikan data.

“Terkait Surat Edaran No 228 untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan itu menjadi dasar kami dan untuk kedepannya kami tidak menjamin jika ada perubahan dalam regulasi”. katanya

Dalam sesi pertemuan tersebut masing-masing perwakilan stakeholder dan partai politik menyampaikan saran dan masukanya. (***)

Editor : Syarli

Fotografer : Humas