Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majene Perketat Pengawasan Coktas Pastikan Akurasi Data Pemilih

Dokumentasi Kegiatan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Majene Yanti Reski Amaliah (tengah),  Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Kamis, (07/05/2026) / Dok Bawaslu Majene.

Majene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini diambil untuk menjamin hak pilih masyarakat terlindungi dan data pemilih tetap akurat serta mutakhir. Kamis 7 Mei 2026

Anggota Bawaslu Majene Yanti Reski Amaliah menyatakan bahwa fokus utama pengawasan kali ini adalah memastikan KPU Majene mendatangi pemilih secara langsung. 

“Pengawasan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administratif maupun faktual yang sering terjadi dalam proses pendataan”. ujarnya

Yanti mengungkapkan ada beberapa poin krusial yang menjadi sasaran pengawasan meliputi pemilih baru memastikan warga yang telah memenuhi syarat usia atau status telah terdata, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi TNI/Polri.

Selain pengawasan langsung, Bawaslu Majene juga menerapkan metode uji petik. Tim pengawas akan melakukan verifikasi faktual secara acak terhadap rumah-rumah yang telah didatangi oleh petugas pemutakhiran data untuk memastikan prosedur telah dijalankan sesuai regulasi.

"Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena masalah administratif. Oleh karena itu, pengawasan ketat pada tahap Coktas ini menjadi kunci utama sebelum data ditetapkan”. ungkapnya 

Lebih jauh Yanti turut mengimbau masyarakat untuk proaktif selama proses ini berlangsung. Warga diharapkan dapat menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK) saat petugas berkunjung.

Jika ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai atau warga merasa belum terdata meskipun sudah memenuhi syarat, Bawaslu menyediakan Posko Aduan Hak Pilih di tingkat kabupaten hingga kecamatan sebagai sarana pelaporan bagi masyarakat.***

Editor : Syarli

Fotografer : Rio Riswan