Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Majene Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majene-Bawaslu Majene petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan serentak tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan di TPS pada hari Pemungutan Suara.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
5 Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1. 265 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
2. 112 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri.
3. 105 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
4. 52 Jumlah TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
5. 41TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
4 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1. 18 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
2. 12 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
3. 8 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
4. 7 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
6 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1. 3 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
2. 3 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
3. 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll.
4. 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
5. 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
6. 1 TPS di Lokasi Khusus.
Starategi Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Majene melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kabupaten Majene juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Majene merekomendasikan KPU Kabupaten Majene untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
- Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Editor : Syarli
Fotografer : Rio Riswan