Bawaslu Majene Genjarkan Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa
|
Majene-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majene genjarkan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene tahun 2024 di Dapur Arroyan, Jum’at (27/9/2024)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majene Syofian Ali menyampaikan tahapan kampanye sudah berlajan sejak tanggal 25 September, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas. Bawaslu Majene menekankan bahwa keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam aktivitas politik praktis dapat merusak integritas pemilihan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan syarat mutlak untuk menciptakan pemilihan yang berintegritas,” tuturnya
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Datin ini menambahkan bahwa ASN boleh-boleh saja hadir pada kegiatan kampanye paslon asalkan pasif, tidak membawa atribut ASN yang hanya bisa dilakukan yaitu sekadar mendengarkan visi misi dari pasangan calon.
“ Karena mereka (ASN) juga punya hak menentukan visi dan misi dan mereka juga punya hak pilih,” kata Syofian
Disaat yang sama Ketua Bawaslu Majene menegaskan bahwa ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di masa Kampanye, pelanggaran netralitas ASN serta Kepala Desa tidak hanya merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, namun juga terancam pidana yang diatur dalam pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Kemudian, untuk Calon yang melibatkan ASN dan Kepala desa diatur pula di Pasal 189 yang berbunyi : “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Dia juga menyampaikan kami berharap peran penting masyarakat serta partisipasinya dalam pengawasan Pilkada tahun ini. tutupnya (*)
Editor : Syarli
Fotografer : Sariadi