Bawaslu Majene, Koordinasi di Lapas Kelas II B Majene Terkait Data Pemilih Berkelanjutan
|
Majene-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majene melakukan Koordinasi ke Rutan Kelas II B Majene bersama KPU Majene dan Jajaran Staf di Rutan Kelas II B Majene , Kamis (19/06/2025)
Anggota Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah mengungkapkan langkah Koordinasi ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.
" Langkah ini dilakukan bersama KPU Majene dan akan dilanjutkan koordinasi di Polres Majene dan Dandim 1401 Majene, sebagai langkah untuk memetakan Pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, Pemilih yang pindah domisili maupun perubahan status TNI dan Polri" ungkapnya
Kordiv HP2H Bawaslu Majene ini, menuturkan akan menggali informasi dan data warga binaan di Lapas Kelas II B Majene. Hal ini dilakukan sebagai data dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan. Bawaslu Majene mengidenfikasi sebagai langkah awal hal-hal yang biasanya terjadi seperti adanya asal warga Lapas dari Kabupaten/Kota lain, NIK tidak terdeteksi, serta adanya rotasi keluar masuk warga binaan. Warga binaan Lapas harus terjamin hak pilihnya Pemilu/Pemilihan yang akan datang.
"Kami juga ingin mamastikan apakah ada warga binaan yang dicabut hak politiknya" tutupnya
Editor : Syarli
Fotografer : Rio Riswan