Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majene Matangkan Persiapan Kegiatan Kelembagaan dan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)

Dokumentasi Kegiatan

Anggota Bawaslu Majene, Kepala Sekretariat dan Kasubag Administrasi saat  rapat persiapan pelaksanaan kegiatan kelembagaan dan persiapan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), Senin (15/09/2025)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Majene.

Majene-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majene melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan kelembagaan dan persiapan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dihadiri Plh Ketua Bawaslu Majene Edyatma Jawi, Kooordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Yanti Reski Amaliah, Kepala Sekretariat Bawaslu Majene Nasriaty N dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Majene. Senin (15/09/2025)

Plh Ketua Bawaslu Majene Edyatma Jawi menyampaikan kegiatan akan berlangsung tanggal 19 September 2025, akan dihadiri narasumber dari Komisi II DPR RI dan Akademisi.

" Sebagai tuan rumah pelaksaan kegiatan ini,  kita upayakan maksimalkan persiapan dan memfasilitasi narasumber " harapnya

Sementara Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Majene Yanti Reski Amaliah tujuan rapat kita hari ini, untuk menindaklanjuti surat penyampaian KPU Majene terkait agenda pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Majene.

" Untuk itu Bawaslu juga sangat penting untuk mengawasi proses yang akan dilakukan KPU, kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kadiv data KPU Majene, kemungkinan hari ini akan ada surat tembusan ke Bawaslu terkait dimana titik lokasi untuk dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas ini". Ungkapnya

Lebih jauh Yanty menambahkan coktas ini akan dimulai tanggal 15 s.d 19 September 2025. Pencocokan dan penelitian terbatas itu sudah diatur dalam PKPU 1 Tahun 2025 dimana pasal 14 bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran dan rekapitulasi. 

" Tahapan yang akan dilakukan oleh KPU dan kita harus hadir untuk memastikan bahwa KPU sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Dari hasi singkronisasi pengolahan data yang mereka lakukan dan pemetaannya tentunya kita sebagai pengawas kita akan mengecek Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat maupun Pemilih pindahan". imbuhnya

Dalam Perbawaslu 1 tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di pasal 3 sangat jelas dikatan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan PDPB dengan pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif. 

" Tentunya aturan ini sangat jelas, apa-apa yang musti kita lakukan dalam proses pengawasan data pemilih berkelanjutan, dan hasil pengawasan yang akan kita lakukan, akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi. Kami berharap seluruh jajaran di non tahapan ini, kita tetap memaksimalkan kerja-kerja kita sebagai pengawas". tutupnya ***

Editor : Syarli

Fotografer : Rio Riswan