Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majene Minta Penjelasan KPU Soal Data Pemilih Meninggal dan Casis Polri

Dokumentasi Pengawasan

Anggota Bawaslu Majene menghadiri rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Triwulan ke-IV  yang diselenggarakan di aula Kantor KPU Majene. Senin (08/12/2025) /foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Majene.

Majene – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene meminta kejelasan KPU terkait status data pemilih meninggal dunia, data pemilih baru dan data casis/calon siswa polri, pada rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Triwulan ke-IV tingkat Kabupaten Majene yang diselenggarakan di aula Kantor KPU Majene. Senin (08/12/2025)

Rapat Pleno dihadiri Anggota Bawaslu Majene, Ketua dan Anggota KPU Majene, Dandim 1401 Majene, Polres Majene, Kementerian Agama Kabupaten Majene, Dinas Pendidikan, Disdukcapil,  Rutan Kelas II B Majene, Camat se-Kabupaten Majene dan Partai Politik.

KPU Majene dalam rapat pleno tersebut menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan melalui Berita Acara Nomor 73/TIK.04-BA/7605/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Adapun rinciannya adalah:

  • Jumlah Kecamatan: 8

  • Jumlah Kelurahan/Desa: 82

  • Pemilih Laki-Laki: 63.464

  • Pemilih Perempuan: 65.482

  • Total pemilih: 128.946

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene Edyatma Jawi meyampaikan hasil pengawasan, data pemilih meninggal dunia yang pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), tidak ditemukannya bukti seperti akta kematian.

“Seperti apa langkah KPU Majene, terhadap data pemilih meninggal dunia yang tidak ada akta kematiannya”. tanyanya 

Edy menuturkan data casis polri, yang masih terdata dalam daftar pemilih sebanyak 10 orang, apakah sudah dikategorikan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada kesempatan yang sama Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Majene Andi Hamka merespon bahwa perlakuan terhadap data meninggal akan kita keluarkan jika ada evidensnya, kemudian untuk pemilih baru yang belum genap 17 tahun akan di keluarkan dan tidak di masukkan kedalam daftar pemilih, terkait data Casis Polri kami juga sudah keluarkan setelah kami melakukan koordinasi di Polres Majene.

“KPU akan selalu berkoordinasi dengan beberapa stakeholder seperti Pemda, Kepolisian, TNI, Rutan, Bawaslu, Capil dan pihak-pihak yang lainnya”. ucapnya 

Sementara itu, Ketua KPU Majene Munawir Ridwan, mengungkapkan pemutakhiran dilakukan secara berkala di non tahapan, kami akan selalu berkoordinasi dengan stakeholder untuk mendapatkan data yang akurat. 

“Sehingga KPU bisa mendapatkan masukan atau respon dari para stakeholder demi mendapatkan data yang lebih baik”. harapnya

Lebih jauh Munawir mengatakan, akan menindaklanjuti masukan dari stakeholder agar masyarakat sadar administrasi.

“Kedepan akan lebih bagus jika dibuatkan MoU dan perjanjian kerjasama, dengan pihak Pemda terkait tatakelola masyarakat sadar arministrasi”. tutupnya ***

Editor : Syarli

Fotografer : Rio Riswan