Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Majene Tangani 19 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dokumentasi Kegiatan

Kordiv PP dan PS Bawaslu Majene menjadi narasumber Rakor Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ruang Pola Bupati Majene, Selasa, (08/10/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Majene.

Majene-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat  tangani sebanyak 19  dugaan pelanggaran netralitas ASN dimasa tahapan kampanye.

Kordiv PP dan PS Bawaslu Majene Edyatma Jawi menjelaskan, saat ini Bawaslu Majene telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana pemilihan.

“Jadi sejauh ini jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 19 kasus yang sedang kami tindaklanjuti, dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah. Selasa (8/10/2024).

Menurut Edyatma, dari perkembangan saat ini banyak informasi awal yang masuk ke Bawaslu, baik melalui jajaran sekretariat, maupun melalui komisioner Bawaslu. Kemudian untuk kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pegawai PPPK dan salah seorang Kades sedang dalam proses.

 “Ini merupakan hasil temuan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu, selanjutnya dibahas bersama tim Gakkumdu dengan rentan waktu selama tiga hari, dan apabila nantinya masih dibutuhkan beberapa keterangan tambahan, maka waktunya akan ditambah selama dua hari, yang pastinya kami akan terus melakukan pengembangan,” tambahnya

Edyatma juga berharap, kepada masyarakat  jika menemukan suatu pelanggaran Pilkada pada masa kampanye ini, agar melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti yang cukup. “ Yang penting datanya lengkap, misalnya terakit tempat kejadiannya, waktunya kapan dan melibatkan siapa saja,  kalau misalnya tidak mau melaporkan secara resmi, bisa melalui whatsapp  misalnya foto atau video asalkan jelas,” tutupnya (*)

 

Editor : Syarli

Fotografer : Rio Riswan