Bawaslu Majene Tekankan KPU Cukup Butuh Surat Keterangan Kematian Terlegalisasi untuk Hapus Data Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene menghadiri sekaligus melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kabupaten Majene. Rabu 1 Juli 2026
Rapat Pleno dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Majene, Ketua dan Anggota KPU Majene, Dandim 1401 Majene, Polres Majene, Kementerian Agama Kabupaten Majene, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Kesbangpol, Camat se-Kabupaten Majene dan Partai Politik.
KPU Majene dalam rapat pleno tersebut menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan melalui Berita Acara Nomor 49/TIK.04-BA/7605/2026 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Adapun rinciannya adalah:
Jumlah Kecamatan: 8
Jumlah Kelurahan/Desa: 82
Pemilih Laki-Laki: 64.429
Pemilih Perempuan: 66.592
Total pemilih: 131.021
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali, memberikan sejumlah catatan strategis, khususnya terkait pembersihan data pemilih yang telah meninggal dunia demi menjaga keakuratan elemen data pemilih di Kabupaten Majene.
Syofian Ali menekankan bahwa Surat Dinas KPU No. 228 merupakan instrumen yang sangat ampuh untuk menyelesaikan sengkarut pendataan penduduk yang telah meninggal dunia. Namun, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada maksimal atau tidaknya sosialisasi di tingkat bawah.
"Aturan dalam Surat Dinas 228 ini sebenarnya sangat simpel cukup pihak kelurahan atau kecamatan mendata warga yang meninggal, memberikan pengesahan resmi, lalu diteruskan ke KPU untuk langsung dilakukan penghapusan data," ujar Syofian Ali.
Menurutnya, jika skema ini disosialisasikan dengan masif kepada jajaran pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, maka masalah akurasi data pemilih meninggal bisa ditekan secara signifikan.
Tiga Poin Desakan Bawaslu Majene ke KPU
Untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akurat, Bawaslu Majene menyampaikan tiga poin imbauan dan penegasan kepada pihak KPU:
Intensifkan Koordinasi dengan Disdukcapil, KPU diminta untuk lebih sering berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene, khususnya dalam menyinkronkan data warga yang telah meninggal dunia.
Wajib Menyertakan Evidence (Bukti Otentik), Setiap penghapusan atau perubahan status data pemilih harus didukung dengan bukti evidence yang kuat dan valid secara hukum agar tidak memicu polemik di kemudian hari.
Kejelasan Tindak Lanjut Data Hasil Pengawasan, Bawaslu Majene meminta KPU memberikan laporan konkret dan hasil tindak lanjut terhadap data-data hasil pengawasan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebelumnya, apakah data tersebut sudah dieksekusi (dihapus/diperbaiki) atau belum.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan mengingatkan jajaran KPU dan pihak terkait bahwa dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk menghapus data pemilih meninggal dunia tidak harus selalu berupa Akta Kematian dari Disdukcapil, yang pengurusannya sering kali memakan waktu bagi warga.
"Pada dasarnya, yang harus dipahami bersama adalah yang dibutuhkan oleh KPU bukanlah akta kematian. Cukup dengan Surat Keterangan Kematian yang dilegalisasi atau disahkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan," tegas Subhan.
Menurutnya, kemudahan regulasi ini harus dipahami secara seragam agar proses pembersihan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia bisa bergerak lebih cepat dan tidak terkendala urusan penertiban akta. ***
Editor : Syarli
Fotografer : Rio Riswan