Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sambangi Kesbangpol, Bahas Usulan Perbup Penertiban APK

Dokumentasi Kegiatan

Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali dan Anggota Edyatma Jawi, Yanti Reski Amaliah (Tengah), Kepala Sekretariat Nasriaty N (Kiri) dan Kepala Kesbangpol Irwansyah Burhanuddin (Kanan), pada saat audiensi penyusunan Peraturan Bupati tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (3/11/2025) / Dok Bawaslu Majene.

Majene – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene melaksanakan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dalam rangka membahas dan mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam pertemuan tersebut, pentingnya payung hukum daerah yang jelas dan tegas terkait penertiban APK agar pelaksanaan tahapan kampanye dapat berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kegiatan berlangsung di Kantor Kesbangpol, Senin 3 November 2025

Ketua Bawaslu Kabupaten Majene Syofian Ali, menjelaskan bahwa usulan Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar instansi dalam menegakkan aturan kampanye.

“Penertiban APK tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu Majene, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah melalui regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.” ujarnya

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Irwansyah Burhanuddin menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti pembahasan bersama perangkat daerah.

“Kami akan menindaklanjuti ke bagian hukum dan bersedia membuat tim pengusul.” tuturnya

Irwansyah menyarankan, agar ditingkat Provinsi ada komunikasi ke biro hukum  sehingga proses harmonisasi di Kemenkumham bisa dilaksanakan secara kolektif serta tidak ada perbedaan persepsi.

“Dengan adanya Peraturan Bupati tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye, pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu yang akan datang, dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.” harapnya (*)

Editor : Muhammad Amrin M

Fotografer : Humas