Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Administrasi, LHP Jadi Bukti Kerja Pengawasan Bawaslu

Dokumentasi Kegiatan

Anggota Bawaslu Majene Edyatma Jawi pada kegiatan Program KAMISAN (Kajian Mingguan Pengawasan) , Kamis, (27/08/2026) / Dok Bawaslu Majene.

Majene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene kembali melaksanakan agenda KAMISAN (Kajian Mingguan Pengawasan). Kegiatan kali ini membahas pengisian Form A Pengawasan sebagai bagian penting dalam mendokumentasikan seluruh proses pengawasan. Kamis, 27/08/2026

Anggota Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) memiliki peran yang sangat penting dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.

“LHP menjadi bagian yang sangat penting, menjadi dasar bahwa Bawaslu melakukan pengawasan,” ujar Edyatma dalam kegiatan KAMISAN.

Menurutnya, LHP tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bukti autentik atas pelaksanaan pengawasan di lapangan. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.

“LHP akan menjadi bukti autentik, menjadi dasar dalam penanganan pelanggaran dan memuat semua rangkaian peristiwa,” jelasnya.

Edyatma menekankan pentingnya jajaran pengawas untuk mengisi Form A secara lengkap, tepat, dan sesuai dengan fakta hasil pengawasan. Dokumentasi yang baik dinilai akan memperkuat akuntabilitas serta memastikan setiap tahapan pengawasan tercatat secara sistematis.

Melalui KAMISAN, Bawaslu Majene terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran pengawas agar memahami pentingnya administrasi pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengawasan pemilu.***

Editor : Syarli

Fotografer : Rio Riswan