Lompat ke isi utama

Berita

KAMISAN Bawaslu Majene Bahas Standar Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dokumentasi Kegiatan

Anggota Bawaslu Majene Yanti Reski Amaliah beserta Kasubbag Bawaslu Majene pada kegiatan Program KAMISAN (Kajian Mingguan Pengawasan) , Kamis, (30/07/2026) / Dok Bawaslu Majene.

Majene - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene kembali melaksanakan Program KAMISAN (Kajian Mingguan Pengawasan) dengan mengangkat tema “Standar Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu”, Kamis (30/07/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Majene ini menjadi ruang diskusi dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami mekanisme penerimaan serta penanganan awal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam kajian tersebut, peserta membahas berbagai aspek penting dalam proses penerimaan laporan, mulai dari kelengkapan administrasi, keterpenuhan syarat formil dan materiil, kewenangan lembaga, batas waktu penyampaian laporan, hingga kesesuaian uraian peristiwa dengan bukti pendukung yang disampaikan oleh pelapor.

Pembahasan juga menekankan pentingnya ketelitian dan profesionalitas jajaran Bawaslu dalam menerima setiap laporan. Proses penerimaan laporan harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar penerimaan laporan menjadi tahapan awal yang penting dalam penanganan dugaan pelanggaran. Laporan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sementara laporan yang belum lengkap dapat diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Melalui Program KAMISAN, Bawaslu Majene terus mendorong peningkatan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran secara tepat dan profesional.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Majene dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran Pemilu ditangani secara objektif dan sesuai prosedur.

Program KAMISAN menjadi salah satu upaya berkelanjutan Bawaslu Majene dalam membangun budaya belajar, memperdalam pemahaman regulasi, dan memperkuat kualitas pengawasan demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.***

 

Editor : Syarli

Fotografer : Rio Riswan