Perkuat Teknik Pengawasan, Bawaslu Majene Ikuti Rakor Data Pemilih Berkelanjutan
|
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sehingga diharapkan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/kota membuat teknik-teknik pengawasan,khususnya yang mencakup bagi pemilih pemula, pensiunan TNI/Polri, pemilih meninggal, pemilih pindah keluar dan pindah masuk.
Selain itu, Bawaslu diharapkan dapat secara aktif memberikan himbauan kepada KPU serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pengawasan langsung dan melakukan uji petik sebagai kunci dalam proses pengawasan PDPB.
"Terkait Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan semoga kita tetap menjaga soliditas dan saya juga berharap teman-teman sudah melaksanakan surat edaran dari Bawaslu, seperti melayangkan surat imbauan, membuat posko aduan, koordinasi ke-KPU dan lembaga lainnya"ujar Hamrana Hakim Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas
Merespon arahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Yanti Rezki Amaliah anggota Bawaslu Kabupaten Majene memaparkan sejumlah program yang sudah terealisasi pasca turunnya surat edaran
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan pimpinan, kami dari Bawaslu Kabupaten Majene sudah menindaklanjuti beberapa yang ada dalam surat edaran, seperti membuat surat imbauan, posko aduan masyarakat dan Koordinasi di KPU". Ucap. Yanti Rezki Amaliah Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas
Editor : Karmuji
Fotografer : Rio Riswan