Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Potensi Masalah Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Majene mengikuti Bimtek

Dokomentasi kegiatan

Ketua Bawaslu Kabupaten Majene saat mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Villa Bogor Majene, Minggu, (25/08/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Majene. 

Kabupaten Majene, Ketua Bawaslu Kabupaten Majene mengikuti kegiatan bimbingan teknis pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di Aula Hotel Villa Bogor, Minggu (25/08/2024)

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Jony Rambulangi menekankan pentingnya Bimbingan Teknis ini dilaksanakan mengingat tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai. Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Arhamsyah yang bertindak sebagai narasumber menekankan pentingnya pemetaan potensi masalah pencalonan setiap kabupaten yang ada di sulawesi barat.

"Jadi kegiatan hari ini akan dilakukan pemetaan potensi masalah pencalonan. Satu hal yang pasti bahwa saat ini teman-teman KPU belum mempunyai format pendaftaran pasca putusan MK. Ini menjadi perhatian kita Bersama," ucap Pak Kordiv HPS, sapaan akrab Arhamsyah.

Dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Syofian Ali, memaparkan beberapa potensi masalah antara lain persyaratan pencalonan oleh Partai Politik, persyaratan calon, dokumen persyaratan calon dan potensi pelanggaran administrasi. Terkait persyaratan calon berhubungan dengan Partai politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon serta Tidak terpenuhinya kelengakapan dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik. Dan terkait persayaratan calon, berhubungan dengan Calon yang diusulkan merupakan mantan terpidana bandar narkoba dan/atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak serta Calon yang diusulkan merupakan pejabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentiannya.

Lebih jauh, Syofian Ali memaparkan potensi masalah terkait dokumen persayaratan calon berhubungan dengan Tidak terpenuhinya kelengakapan dokumen persyaratan calon dan Ijazah yang disampaikan sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak benar/tidak sah. Dan potensi masalah pelanggaran administrasi terkait dengan KPU melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme sebagaimana dalam peraturan KPU pada seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi sebagai Pengawas Pemilihan, kita harus bersiap untuk menghadapi potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pencalonan, dan kita harus memberikan perhatian khusus soal verifikasi ijazah karena persoalan ijazah sudah pernah terjadi. Dan sebagai pengawas pemilihan, kita harus pastikan apakah persoalan ijazah masuk ranah sengketa atau pelanggaran pemilihan,” tutup Syofian. 

Editor : Ridwan

Fotografer : Muhammad Amrin M

Tag
Berita