Lompat ke isi utama

Berita

Warga Meninggal Dunia, Masih Terdaftar Sebagai Pemilih

Dokumentasi Pengawasan

Anggota Bawaslu Majene Yanti Reski Amaliah (tengah), dalam kegiatan uji petik, Selasa, (15/7/2025) / Dok Bawaslu Majene.

Majene - Warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil pemutakhiran KPU Majene. 

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Majene, fakta tersebut ditemukan saat pelaksanaan uji petik di Kecamatan Banggae Timur, Selasa 15 Juli 2025. Anggoota Bawaslu Majene., Yanti Reski Amaliah sangat menyayangkan kondisi itu.

"seharusnya warga tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS, karena faktanya telah meninggal dunia, namun belum terhapus dari data KPU," bebernya. 

Bukan hanya itu, Tim Pengawas yang diturunkan Bawaslu Majene juga menemukan beberapa warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum tercatat.

"Semua temuan dan rekomendasi dari akan kami sampaikan  kepada KPU Majene." tegasnya

Lebih lanjut, Yanti menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tidak hanya soal memperbarui data pemilih, tetapi juga mencegah kesalahan melalui uji petik yang terstruktur.  

Kegiatan uji petik dilakukan dengan metode sampling atau pengecekan langsung di lapangan terhadap sejumlah data pemilih. Sampling dilakukan menyeluruh di semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Majene.

"Uji petik adalah salah satu mekanisme pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, sejak tahap pra-pleno hingga pasca penetapan oleh KPU." tuturnya 

Yanti menyampaikan, dalam prosesnya Bawaslu Majene mencocokkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dengan data hasil pemutakhiran KPU. Tim juga secara aktif menanyakan kepada warga apakah seluruh anggota keluarganya yang memenuhi syarat sudah terdaftar.

“Sampel dilakukan  beberapa kategori diantaranya pemilih yang pindah domisili, ganda, meninggal dunia, pindah masuk, pensiunan TNI dan Polri." tutupnya (*)

Editor : Syarli

Fotografer : Mega